Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memiliki Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melakukan perubahan, yang meliputi:
a. pindah lokasi;
b. perubahan kepemilikan;
c. perubahan golongan Minuman Beralkohol;
d. penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi;
e. perubahan nama perusahaan;
f. perubahan alamat lokasi pabrik; atau
g. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi.
(2) Perubahan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat dilakukan terhadap golongan yang berkadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang tinggi menjadi golongan yang berkadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) lebih rendah, yang secara keseluruhan tidak menambah kapasitas produksi sebagaimana yang tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki.
(3) Perluasan untuk penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g hanya dapat dilakukan terhadap Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah:
a. merealisasikan 100 % (seratus persen) lebih dari kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki;
b. diaudit kemampuan produksinya oleh lembaga independen yang ditetapkan Direktur Jenderal; dan
c. memiliki NPPBKC dan menggunakan pita cukai atas semua Minuman Beralkohol yang dihasilkan, yang dibuktikan dengan dokumen pembelian pita cukai.
(4) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki perubahan Izin Usaha Industri yang dimiliki.
(5) Ketentuan dan tata cara lebih lanjut mengenai audit kemampuan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
