Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib memiliki Izin Usaha Industri (2) Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Pasal.id