Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. 2. Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan. 3. Alkohol teknis adalah produk hasil fermentasi dengan kadar etanol di atas 55 % (lima puluh lima persen), diklasifikasikan sebagai produk yang tidak tara pangan (non food grade); 4. Perusahaan Industri Minuman Beralkohol adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha Industri Minuman Beralkohol yang berkedudukan di INDONESIA. 5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 7. Pembuatan Minuman Beralkohol Tradisional adalah kegiatan membuat Minuman Beralkohol secara tradisional dan turun menurun melalui proses fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, dikemas secara sederhana dan dilakukan sewaktu-waktu. 8. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dibidang cukai. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. 10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan Industri Minuman Beralkohol Kementerian Perindustrian. 11. Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. 12. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Koreksi Anda