Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri Perwakilan Resmi.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
