Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri AMDK; b. memiliki merek sendiri untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua); c. memiliki fasilitas dan peralatan produksi paling sedikit: 1. untuk yang memproduksi Air Mineral berupa: a) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku; b) peralatan filtrasi air; c) peralatan disinfeksi; d) peralatan pembersihan kemasan primer; e) peralatan pengisian dan penutupan; dan f) peralatan pengemasan; 2. untuk yang memproduksi Air Demineral berupa: a) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku; b) peralatan filtrasi air; c) peralatan demineralisasi; d) peralatan disinfeksi; e) peralatan pembersihan kemasan primer; f) peralatan pengisian dan penutupan; dan g) peralatan pengemasan 3. untuk yang memproduksi Air Mineral Alami berupa: a) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku; b) peralatan filtrasi air; c) peralatan pembersihan kemasan primer; d) peralatan pengisian dan penutupan; dan e) peralatan pengemasan; 4. untuk yang memproduksi Air Minum Embun berupa: a) fasilitas pengambilan udara lembab; b) peralatan filtrasi udara; c) peralatan kondensasi atau pengembunan; d) peralatan filtrasi air; e) peralatan disinfeksi; f) peralatan pembersihan kemasan primer; g) peralatan pengisian dan penutupan; dan h) peralatan pengemasan; 5. untuk yang memproduksi Air pH Tinggi berupa: a) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku; b) peralatan filtrasi air; c) peralatan penurunan total dissolved solid (TDS); d) peralatan penaikan pH; e) peralatan disinfeksi; f) peralatan pembersihan kemasan primer; g) peralatan pengisian dan penutupan; dan h) peralatan pengemasan; d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan e. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi atas merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. bertindak sebagai importir untuk produk AMDK hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi AMDK; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda