Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 11051; b. memiliki merek sendiri untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua); c. memiliki fasilitas dan peralatan produksi paling sedikit: 1. untuk yang memproduksi Air Mineral berupa: a) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku; b) fasilitas filtrasi air; c) fasilitas disinfeksi; d) fasilitas pembersihan kemasan primer; e) peralatan pengisian dan penutupan; dan f) peralatan pengemasan; 2. untuk yang memproduksi Air Demineral berupa: a) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku; b) peralatan filtrasi air; c) peralatan demineralisasi; d) peralatan disinfeksi; e) peralatan pembersihan kemasan primer; f) peralatan pengisian dan penutupan; dan g) peralatan pengemasan; 3. untuk yang memproduksi Air Mineral Alami berupa: a) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku; b) peralatan filtrasi air; c) peralatan pembersihan kemasan primer; d) peralatan pengisian dan penutupan; dan e) peralatan pengemasan; 4. untuk yang memproduksi Air Minum Embun berupa: a) fasilitas pengambilan udara lembab; b) peralatan filtrasi udara; c) peralatan kondensasi atau pengembunan; d) peralatan filtrasi air; e) peralatan disinfeksi; f) peralatan pembersihan kemasan primer; g) peralatan pengisian dan penutupan; dan h) peralatan pengemasan; 5. untuk yang memproduksi Air pH Tinggi berupa: a) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku; b) peralatan filtrasi air; c) peralatan penurunan total dissolved solid (TDS); d) peralatan penaikan pH; e) peralatan disinfeksi; f) peralatan pembersihan kemasan primer; g) peralatan pengisian dan penutupan; dan h) peralatan pengemasan; d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan e. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda