Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 62 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK AIR MINUM DALAM KEMASAN SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK AIR MINUM DALAM KEMASAN
A.
Ruang Lingkup.
Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk AMDK secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 3553:2023 Air Mineral;
2. SNI 6241:2023 Air Demineral;
3. SNI 6242:2023 Air Mineral Alami;
4. SNI 7812:2021 Air Minum Embun;
5. SNI 8982:2021 Air Minum pH Tinggi; dan
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian
Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Untuk Perusahaan Industri Perwakilan Resmi
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
5. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri AMDK dengan nomor KBLI 11051;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri AMDK atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan
No Ketentuan Uraian
mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan AMDK sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan AMDK sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk AMDK yang mencakup merek, volume isi, dan kemasan;
g) informasi produk AMDK yang mencakup merek, volume isi, dan kemasan;
h) daftar fasilitas
dan peralatan produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
i) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
j) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI k) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
k) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
l) struktur organisasi; dan l) struktur organisasi;
m) proses bisnis.
m) proses bisnis; dan n) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
No Ketentuan Uraian
iv.
perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi.
bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus
No Ketentuan Uraian
mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri AMDK, dengan nomor KBLI 11051 milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri AMDK, dengan nomor KBLI 11051 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pemberi Kerja 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh
No Ketentuan Uraian
Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dua) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan AMDK sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan AMDK sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri AMDK milik 2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek
No Ketentuan Uraian
pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
dengan lingkup kegiatan usaha industri AMDK atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari Pemberi Kerja Sama merek kepada penerima Kerja Sama merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang 6) surat pernyataan bermeterai
No Ketentuan Uraian
dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan AMDK sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan AMDK sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8) Dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA ;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari Produsen di Luar Negeri d) perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua)
No Ketentuan Uraian
sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Produsen di Luar Negeri melalui
No Ketentuan Uraian
yang diperlukan:
Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun ;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun ;
3) sertifikat merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) sertifikat merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pemberi Maklun 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh
No Ketentuan Uraian
kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dua) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan AMDK sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan AMDK sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku;
atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat
No Ketentuan Uraian
otoritas yang berwenang di negara setempat;
keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) sertifikat merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) sertifikat merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan 6) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas
No Ketentuan Uraian
ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan AMDK sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan AMDK sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku;
dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pelaku usaha di luar d) perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua)
No Ketentuan Uraian
negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; dan dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk AMDK kelas 32 (tiga puluh dua) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi
No Ketentuan Uraian
dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat Surveilen kedua.
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri AMDK atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, dan salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang
No Ketentuan Uraian
perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen diagram alir proses produksi, informasi produk AMDK yang mencakup merek, volume isi, dan kemasan, daftar fasilitas produksi, daftar peralatan uji, dan daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
f. Sertifikat sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan harus diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
g. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun dan pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri atau pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri maka:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun; dan 2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
h. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
i. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
No Ketentuan Uraian
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan
a. Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya; atau
b. Sistem manajemen keamanan pangan atau revisinya.
3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau sertifikasi ulang/resertifikasi 2 (dua) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau sertifikasi ulang/resertifikasi 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di 1 (satu) LSPro (berada dalam 1 (satu) kementerian/lembaga) serta mendapatkan penugasan dari LSPro dimaksud.
5. Laboratorium Uji yang digunakan.
Laboratorium uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
No Ketentuan Uraian
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI AMDK; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI AMDK” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI AMDK.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami peraturan perundang-undangan;
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II : Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap II (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi dan dokumen tambahan terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
No Ketentuan Uraian
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas dan peralatan produksi;
9) daftar informasi terdokumentasi;
10) proses bisnis; dan 11) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir yang disediakan oleh pemohon untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian di lapangan.
d. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
e. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi fasilitas produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap
1. b.
Ketua Tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk AMDK.
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk AMDK.
3. Lingkup Yang di Audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok jenis sesuai produk yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personal, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara
No Ketentuan Uraian
konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI AMDK ini;
5) lokasi untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Air Mineral Alami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dan 6) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
a. Inspeksi barang masuk.
1) Air Baku untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Air Mineral, Air Demineral, dan Air Minum pH Tinggi; dan 2) Kemasan primer.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf F.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Air Mineral wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku;
2) peralatan filtrasi air;
3) peralatan disinfeksi;
4) peralatan pembersihan kemasan primer;
5) peralatan pengisian dan penutupan; dan 6) peralatan pengemasan.
d. memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku;
2) peralatan filtrasi air;
3) peralatan demineralisasi;
4) peralatan disinfeksi;
5) peralatan pembersihan kemasan primer;
No Ketentuan Uraian
6) peralatan pengisian dan penutupan; dan 7) peralatan pengemasan.
e. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Air Mineral Alami wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku;
2) peralatan filtrasi air;
3) peralatan pembersihan kemasan primer;
4) peralatan pengisian dan penutupan; dan 5) peralatan pengemasan.
f. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Air Minum Embun wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) fasilitas pengambilan udara lembab;
2) peralatan filtrasi udara;
3) peralatan kondensasi atau pengembunan;
4) peralatan filtrasi air;
5) peralatan disinfeksi;
6) peralatan pembersihan kemasan primer;
7) peralatan pengisian dan penutupan; dan 8) peralatan pengemasan.
g. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Air Minum pH Tinggi wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku;
2) peralatan filtrasi air;
3) peralatan penurunan Total Dissolved Solid (TDS);
4) peralatan penaikan pH;
5) peralatan disinfeksi;
6) peralatan pembersihan kemasan primer;
7) peralatan pengisian dan penutupan; dan 8) peralatan pengemasan.
h. Kalibrasi alat uji;
i. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
No Ketentuan Uraian
j. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
k. Kondisi kemasan dan penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh.
c. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
d. Pengambilan contoh untuk uji fisika dan kimia, jumlah contoh yang diambil untuk pengujian mewakili setiap jenis, untuk setiap kemasan dengan ketentuan:
1) cup, paling sedikit 3 (tiga) liter;
2) botol plastik, paling sedikit 3 (tiga) liter;
3) botol kaca, paling sedikit 3 (tiga) liter;
4) galon, paling sedikit 3 (tiga) liter;
5) jenis kemasan lainnya, paling sedikit 3 (tiga) liter;
e. Pengambilan contoh untuk uji mikrobiologi, contoh diambil secara aseptis, paling sedikit 5 contoh dengan masing-masing contoh berisi paling sedikit 1500 ml.
f. 1 (satu) contoh dapat mewakili paling banyak untuk 4 (empat) merek.
g. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
No Ketentuan Uraian
h. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
7. Cara Pengujian
a. Pengujian Air Mineral sesuai SNI 3553:2023;
b. Pengujian Air Demineral sesuai SNI 6241:2023/Ralat 1:2024;
c. Pengujian Air Mineral Alami sesuai SNI 6242:2023/Ralat 1:2024;
d. Pengujian Air Minum Embun sesuai SNI 7812:2021; dan
e. Pengujian Air Minum pH Tinggi sesuai SNI 8982:2021.
Ketentuan:
Pengujian parameter koliform dan bromat dapat dilakukan dengan menggunakan metode uji lain yang setara dan tervalidasi atau terverifikasi.
8. Laporan Hasil Uji
a. Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu Air Mineral sesuai dengan ketentuan SNI 3553:2023.
b. Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu Air Demineral sesuai dengan ketentuan SNI 6241:2023/Ralat 1:2024.
c. Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu se Air Mineral Alami sesuai dengan ketentuan SNI 6242:2023/Ralat 1:2024.
d. Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu Air Minum Embun sesuai dengan ketentuan SNI 7812:2021.
e. Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu Air Minum pH Tinggi sesuai dengan ketentuan SNI 8982:2021.
Tahap III. Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait AMDK.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI AMDK.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter;
2) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali;
No Ketentuan Uraian
3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
e. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan;
3) segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit berisi:
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3. nama auditor;
4. nama petugas pengambil contoh;
5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6. merek, volume isi, dan kemasan;
7. Laboratorium Uji yang digunakan;
8. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
9. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
No Ketentuan Uraian
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji;
e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Evaluasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap.
e. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
f. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
g. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
h. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
i. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
j. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
k. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
l. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
No Ketentuan Uraian
m. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
n. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik.
o. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
p. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
q. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
2) alamat pabrik;
3) merek;
4) volume isi dan kemasan;
5) nomor dan judul SNI;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek;
6) volume isi dan kemasan;
7) nomor dan judul SNI;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI.
r. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
s. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
t. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
u. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat dicantumkan lebih dari 1
No Ketentuan Uraian
(satu) merek.
v. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
w. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun dan hanya berlaku untuk 1 (satu) merek.
x. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
y. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV. Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. AMDK yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
No Ketentuan Uraian
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI, pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi sebelumnya dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
g. Bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri AMDK.
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung; dan 2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari
No Ketentuan Uraian
kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan benar; atau 2) Perusahaan Industri atau perwakilan resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V. Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau Sistem manajemen keamanan pangan pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat merek dan/atau sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau Sistem manajemen keamanan pangan pada Surveilen kedua.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO
No Ketentuan Uraian
9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau Sistem manajemen keamanan pangan pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat merek dan/atau sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau Sistem manajemen keamanan pangan pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 2 (dua) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk AMDK.
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk AMDK.
e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang undangan terkait dan telah di-register oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup yang di Audit
a. Audit sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
c. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah
No Ketentuan Uraian
satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diusulkan.
d. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI AMDK ini;
5) lokasi untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Air Mineral Alami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuKemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
a. Inspeksi barang masuk.
1) Air baku untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Air Mineral, Air Demineral, dan Air Minum pH Tinggi;
2) Kemasan primer.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf F.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Air Mineral wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku;
2) peralatan filtrasi air;
3) peralatan disinfeksi;
4) peralatan pembersihan kemasan primer;
5) peralatan pengisian dan penutupan; dan
No Ketentuan Uraian
6) peralatan pengemasan.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Air Demineral wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku;
2) peralatan filtrasi air;
3) peralatan demineralisasi;
4) peralatan disinfeksi;
5) peralatan pembersihan kemasan primer;
6) peralatan pengisian dan penutupan; dan 7) peralatan pengemasan.
e. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Air Mineral Alami wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku;
2) peralatan filtrasi air;
3) peralatan pembersihan kemasan primer;
4) peralatan pengisian dan penutupan; dan 5) peralatan pengemasan.
f. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Air Minum Embun wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) fasilitas pengambilan udara lembab;
2) peralatan filtrasi udara;
3) peralatan kondensasi atau pengembunan;
4) peralatan filtrasi air;
5) peralatan disinfeksi;
6) peralatan pembersihan kemasan primer;
7) peralatan pengisian dan penutupan; dan 8) peralatan pengemasan.
g. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri Air pH Tinggi wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) fasilitas pengambilan dan penampungan air baku;
2) peralatan filtrasi air;
No Ketentuan Uraian
3) peralatan penurunan Total Dissolved Solid (TDS);
4) peralatan penaikan pH;
5) peralatan disinfeksi;
6) peralatan pembersihan kemasan primer;
7) peralatan pengisian dan penutupan; dan 8) peralatan pengemasan.
h. Kalibrasi alat uji;
i. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
j. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
k. Kondisi kemasan dan penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap yang SNI AMDK yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan label contoh.
Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau Gudang pabrik.
c. Pengambilan contoh untuk uji fisika dan kimia, jumlah contoh yang diambil untuk pengujian mewakili setiap jenis, untuk setiap kemasan dengan ketentuan:
1) cup, paling sedikit 3 (tiga) liter.
2) botol plastik, paling sedikit 3 (tiga) liter.
3) botol kaca, paling sedikit 3 (tiga) liter.
No Ketentuan Uraian
4) galon, paling sedikit 3 (tiga) liter.
5) jenis kemasan lainnya, paling sedikit 3 (tiga) liter.
d. Pengambilan contoh untuk uji mikrobiologi, contoh diambil secara aseptis, paling sedikit 5 contoh dengan masing-masing contoh berisi paling sedikit 1500 ml.
e. 1 (satu) contoh dapat mewakili paling banyak untuk 4 (empat) merek.
f. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
g. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
Keterangan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Produsen sampai sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian
a. Pengujian Air Mineral sesuai SNI 3553:2023;
b. Pengujian Air Demineral sesuai SNI 6241:2023/Ralat 1:2024;
c. Pengujian Air Mineral Alami sesuai SNI 6242:2023/Ralat 1:2024;
d. Pengujian Air Minum Embun sesuai SNI 7812:2021; dan
e. Pengujian Air Minum pH Tinggi sesuai SNI 8982:2021.
Ketentuan:
Pengujian parameter koliform dan bromat dapat dilakukan dengan menggunakan metode uji lain yang setara dan tervalidasi atau terverifikasi.
9. Laporan Hasil Uji
a. Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu Air Mineral sesuai dengan ketentuan SNI 3553:2023.
b. Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu Air Demineral sesuai dengan ketentuan SNI 6241:2023/Ralat 1:2024.
c. Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu se Air Mineral Alami sesuai dengan ketentuan SNI 6242:2023/Ralat 1:2024.
d. Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu Air Minum Embun sesuai dengan ketentuan SNI 7812:2021.
e. Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu Air Minum pH Tinggi sesuai dengan ketentuan
No Ketentuan Uraian
SNI 8982:2021.
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk AMDK.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI AMDK.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter;
2) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali; dan 3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
e. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk AMDK yang memenuhi ketentuan SNI untuk AMDK.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik berupa quick response code (QR code) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada setiap produk dan kemasan AMDK dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca;
b. dilakukan dengan dengan printing;
c. tanda elektronik berupa quick response code (QR code) dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI, contoh sebagai berikut:
4. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI untuk AMDK.
5. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik berupa QR Code, pada kemasan ditempelkan label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan nama produk;
a. nama produk;
b. merek; dan
c. nama dan/atau logo pabrik pembuat.
F.
Pengendalian Proses Produksi
1. Pengendalian Proses Produksi Air Mineral No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Air baku Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai Tabel G Setiap batch
3. Kemasan primer Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai Persyaratan Pembelian Setiap pembelian
4. Peralatan Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
5. Filtrasi air Verifikasi dan validasi filtrasi air Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
6. Disinfeksi Verifikasi dan validasi disinfeksi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
7. Pembersihan kemasan primer Verifikasi dan validasi pembersihan kemasan primer Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
8. Pengisian dan penutupan Verifikasi dan validasi pengisian dan penutupan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
9. Kondisi kemasan Verifikasi secara visual Sesuai Standar Operasi Setiap unit
10. Penandaan Verifikasi dan validasi penandaan Sesuai Skema Sertifikasi Setiap unit
11. Kompetensi Personil Produksi dan QC Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap tahun
2. Pengendalian Proses Produksi Air Demineral
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Air baku Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai Tabel G Setiap batch
3. Kemasan primer Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai Persyaratan Pembelian Setiap pembelian
4. Peralatan Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
5. Filtrasi air Verifikasi dan validasi filtrasi air Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
6. Demineralisasi Verifikasi dan validasi demineralisasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
7. Disinfeksi Verifikasi dan validasi disinfeksi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
8. Pembersihan kemasan primer Verifikasi dan validasi pembersihan kemasan primer Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
9. Pengisian dan penutupan Verifikasi dan validasi pengisian dan penutupan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
10. Kondisi kemasan Verifikasi secara visual Sesuai Standar Operasi Setiap unit
11. Penandaan Verifikasi dan validasi penandaan Sesuai Skema Sertifikasi Setiap unit
12. Kompetensi Personil Produksi dan QC Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap tahun
3. Pengendalian Proses Produksi Air Mineral Alami
No.
Tahapan proses/ parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Air baku Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai Standar Operasi Setiap batch
3. Kemasan primer Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai Persyaratan Pembelian Setiap pembelian
4. Peralatan Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
5. Filtrasi air Verifikasi dan validasi filtrasi air Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
6. Pembersihan kemasan primer Verifikasi dan validasi pembersihan kemasan primer Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
7. Pengisian dan penutupan Verifikasi dan validasi pengisian dan penutupan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
8. Kondisi kemasan Verifikasi secara visual Sesuai Standar Operasi Setiap unit
9. Penandaan Verifikasi dan validasi penandaan Sesuai Skema Sertifikasi Setiap unit
No.
Tahapan proses/ parameter Metode Persyaratan Frekuensi
10. Kompetensi Personil Produksi dan QC Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap tahun
4. Pengendalian Proses Produksi Air Minum Embun
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Air baku Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai Huruf G Setiap batch
3. Kemasan primer Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai Persyaratan Pembelian Setiap pembelian
4. Peralatan Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
5. Pengambilan udara lembab Verifikasi dan validasi pengambilan udara lembab Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
6. Filtrasi udara Verifikasi dan validasi filtrasi udara Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
7. Kondensasi atau pengembunan Verifikasi dan validasi kondensasi atau pengembunan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
8. Filtrasi air Verifikasi dan validasi filtrasi air Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
9. Pembersihan kemasan primer Verifikasi dan validasi pembersihan kemasan primer Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
10. Pengisian dan penutupan Verifikasi dan validasi pengisian dan penutupan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
11. Kondisi kemasan Verifikasi secara visual Sesuai Standar Operasi Setiap unit
12. Penandaan Verifikasi dan validasi penandaan Sesuai Skema Sertifikasi Setiap unit
13. Kompetensi Personil Produksi dan QC Verifikasi dan Validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap tahun
5. Pengendalian Proses Produksi Air Minum pH Tinggi
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Air Baku Verifikasi dan Validasi melalui Pengujian Sesuai Huruf G Setiap batch
3. Kemasan Primer Verifikasi dan Validasi Melalui Pengujian Sesuai Persyaratan Pembelian Setiap pembelian
4. Peralatan Produksi Verifikasi dan Validasi Fungsi dan Kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
5. Filtrasi Air Verifikasi dan Validasi Filtrasi Air Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
6. Penurunan Total Dissolved Solid (TDS) Verifikasi dan Validasi Penurunan Total Dissolved Solid (TDS) Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
7. Peralatan Penaikan pH Verifikasi dan Validasi Penaikan Ph Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
8. Disinfeksi Verifikasi dan Validasi Disinfeksi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
9. Pembersihan Kemasan Primer Verifikasi dan Validasi Pembersihan Kemasan Primer Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
10. Pengisian dan Penutupan Verifikasi dan Validasi Pengisian dan Penutupan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
11. Kondisi Kemasan Verifikasi Secara Visual Sesuai Standar Operasi Setiap Unit
12. Penandaan Verifikasi dan Validasi Penandaan Sesuai Skema Sertifikasi Setiap Unit
13. Kompetensi Personil Produksi dan QC Verifikasi dan Validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap Tahun
G.
Persyaratan Kualitas Air Baku Air Minum Dalam Kemasan
No.
Jenis Parameter Kadar Maksimum yang Diperbolehkan Satuan Mikrobiologi
1. Escherichia coli 0 CFU/100ml
2. Total coliform 50 CFU/100ml Fisik
3. Suhu Suhu udara ±3 ⁰C
4. Zat yang terlarut <500 mg/L
5. Kekeruhan <3 NTU
6. Warna 10 TCU
7. Bau Tidak berbau
Kimia
8. pH
6.5 – 8.5
9. Nitrat (sebagai NO3) terlarut 20 mg/L
10. Nitrit (sebagai NO2) terlarut 3 mg/L
11. Kromium valensi 6 (Cr6+) terlarut
0.01 mg/L
12. Besi (Fe) terlarut
0.2 mg/L
13. Mangan (Mn) terlarut
0.1 mg/L
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda
