Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan AMDK dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi AMDK sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan AMDK dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu AMDK sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk AMDK.
Koreksi Anda
