Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tepung Terigu Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10616; b. memiliki merek sendiri untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan gandum dan Tepung Terigu; 2. fasilitas pembersihan gandum; 3. fasilitas penggilingan; 4. fasilitas pengayak; 5. fasilitas penambah fortifikan; dan 6. fasilitas pengemasan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kadar air; 2. peralatan uji kadar protein; 3. peralatan uji kadar abu; dan 4. peralatan uji falling number; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10616; b. memiliki merek sendiri untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas penyimpanan Tepung Terigu; 2. fasilitas pengayak; dan 3. fasilitas pengemasan; d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan e. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda