Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tepung Terigu Secara Wajib
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK TEPUNG TERIGU
A.
Ruang Lingkup.
Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Survailen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Tepung Terigu secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 3751:2018 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan.
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian
Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Untuk Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Tepung Terigu dengan lingkup KBLI 10616;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Tepung Terigu atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan,
No Ketentuan Uraian
tidak akan mengedarkan, memasarkan
dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
memasarkan dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Tepung Terigu yang mencakup merek;
g) informasi produk Tepung Terigu yang mencakup merek;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
l) Daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) Proses bisnis n) proses bisnis.
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta
otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah
No Ketentuan Uraian
hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
b. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan
b. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri
No Ketentuan Uraian
Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
1)
akta pendirian perusahaan dan/atau perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Tepung Terigu, dengan lingkup KBLI 10616 milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Tepung Terigu, dengan lingkup KBLI 10616 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi 5) bukti pencatatan perjanjian
No Ketentuan Uraian
merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku;
7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku.
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
No Ketentuan Uraian
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Tepung Terigu milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Tepung Terigu milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak
No Ketentuan Uraian
Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
No Ketentuan Uraian
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/ kota yang sama atau kabupaten/ kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh
c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen
No Ketentuan Uraian
Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun dan perubahannya;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3) sertifikat merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) sertifikat merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk
No Ketentuan Uraian
Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku;
7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku;
apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
No Ketentuan Uraian
3) sertifikat merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) sertifikat merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan,
No Ketentuan Uraian
memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan dan/atau memindahtangankan Tepung Terigu sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha; dan c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukumm Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d) perjanjian lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian e) bukti pencatatan perjanjian
No Ketentuan Uraian
lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
lisensi merek untuk produk Tepung Terigu kelas 30 (tiga puluh) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
d. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
e. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
f. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
g. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
h. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
i. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
No Ketentuan Uraian
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
1) mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau 2) surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Tepung Terigu atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, dan salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat;
dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen diagram alir proses produksi, informasi produk Tepung Terigu yang mencakup merek, daftar fasilitas produksi, daftar peralatan uji,
No Ketentuan Uraian
dan daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
f. Dokumen pendukung lain berupa daftar peralatan uji sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 5) huruf i), dikecualikan dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang.
g. Sertifikat sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan harus diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh KAN; atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
h. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun dan pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri atau pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri maka:
a. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun; dan
b. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
i. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
j. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
No Ketentuan Uraian
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan
a. Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya; atau
b. Sistem manajemen keamanan pangan atau revisinya.
3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau sertifikasi ulang/ resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau sertifikasi ulang (resertifikasi) 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di 1 (satu) LSPro (berada dalam 1 (satu) kementerian/lembaga) serta mendapatkan penugasan dari LSPro dimaksud.
5. Laboratorium Uji yang digunakan.
Laboratorium uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
No Ketentuan Uraian
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Tepung Terigu; dan
b. ditunjuk oleh Menteri Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Tepung Terigu” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI Tepung Terigu.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami peraturan perundang-undangan;
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II : Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap II (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi dan dokumen tambahan terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
No Ketentuan Uraian
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji;
10) daftar informasi terdokumentasi;
11) proses bisnis; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, yang disediakan oleh pemohon untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian di lapangan.
d. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
e. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1.
b. Ketua Tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 3751:2018 yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Tepung Terigu.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Tepung Terigu.
3. Lingkup Yang di Audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
No Ketentuan Uraian
1) fasilitas, peralatan, personal, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf E dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Tepung Terigu ini.
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
1. Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri
a. Pemeriksaan barang masuk:
1) bahan baku;
2) fortifikan; dan 3) penyimpanan.
b. Proses produksi:
1) pembersihan gandum;
2) penggilingan;
3) pengayakan; dan 4) penambahan fortifikan;
c. Pemeriksaan produk akhir 1) pengemasan; dan 2) pelabelan.
2. Untuk Perusahaan Industri yang merupakan pengemas ulang:
No Ketentuan Uraian
a. Pemeriksaan barang masuk:
1) bahan baku;
2) fortifikan; dan 3) penyimpanan.
b. Proses produksi pengayakan.
c. Pemeriksaan produk akhir 1) pengemasan; dan 2) pelabelan.
3. Kalibrasi alat uji.
4. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
5. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
6. Penandaan.
5. Peralatan Lab QC Minimal Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri
1. peralatan uji kadar air;
2. peralatan uji kadar protein;
3. peralatan uji kadar abu; dan
4. peralatan uji falling number.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 3751:2018 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
No Ketentuan Uraian
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
c. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh.
d. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi sebanyak 1 (satu) contoh uji mewakili seluruh merek dan kemasan yang diajukan sertifikasinya.
e. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai dengan huruf G.
f. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
g. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
8. Cara Pengujian
a. Pengujian dilakukan dengan mengacu pada SNI 3751:2018; dan
b. penentuan jenis Fe Fumarat/Fe Sulfat/Fe Na EDTA melalui identifikasi sesuai huruf G.
Keterangan:
Pengujian keasaman dilakukan terhadap contoh yang diambil di pabrik, baik untuk sertifikasi maupun dalam rangka pengawasan SNI.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 3751:2018.
Tahap III. Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Tepung Terigu;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter.
2) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
No Ketentuan Uraian
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
4) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan;
3) segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) merek;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
No Ketentuan Uraian
9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Evaluasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap.
e. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
f. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi
g. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
h. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
i. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
j. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
No Ketentuan Uraian
k. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
l. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
m. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
n. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik.
o. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
p. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
q. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
2) alamat pabrik;
3) merek;
4) nomor dan judul SNI;
5) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 6) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek;
6) nomor dan judul SNI;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8) masa berlaku Sertifikat SNI
r. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
s. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
t. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
u. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat dicantumkan lebih
No Ketentuan Uraian
dari 1 (satu) merek.
v. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
w. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun dan hanya berlaku untuk 1 (satu) merek.
x. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
y. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV. Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Tepung Terigu yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi sebelumnya.
No Ketentuan Uraian
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI, pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produk tahunan sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi sebelumnya dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri
g. bukti realisasi produksi tahunan sebelumnya atau realisasi tahunan importasi sebelumnya dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Tepung Terigu.
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung; dan 2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima)
No Ketentuan Uraian
hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI .
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) Pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V. Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan;
3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat merek dan/atau sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau Sistem manajemen keamanan pangan pada Surveilen kedua.
No Ketentuan Uraian
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen dua.
2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI Tepung Terigu yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Tepung Terigu.
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Tepung Terigu.
No Ketentuan Uraian
e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang-undangan terkait dan telah di-register oleh Menteri melalui SIINas.
4. Lingkup yang di Audit
a. Audit sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
c. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diusulkan.
d. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Tepung Terigu ini;
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang Perlu
1. Untuk Perusahan Industri dan Produsen di Luar Negeri:
a. Pemeriksaan barang masuk:
No Ketentuan Uraian
Diperhatikan Pada Saat Audit 1) bahan baku;
2) fortifikan; dan 3) penyimpanan.
b. Proses produksi:
1) pembersihan gandum;
2) penggilingan;
3) pengayakan; dan 4) penambahan fortifikan.
c. Pemeriksaan produk akhir:
1) pengemasan; dan 2) pelabelan.
2. Untuk Perusahaan Industri yang merupakan pengemas ulang:
a. Pemeriksaan barang masuk:
1) bahan baku;
2) fortifikan; dan 3) penyimpanan.
b. Proses produksi pengayakan
c. Pemeriksaan produk akhir:
1) pengemasan; dan 2) pelabelan.
3. Kalibrasi alat uji.
4. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
5. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
6. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI Tepung Terigu yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
No Ketentuan Uraian
2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Contoh uji dilengkapi dengan berita acara pengambilan contoh (BAPC) dan label contoh. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di pasar.
c. Contoh uji yang diambil mewakili seluruh produk yang dihasilkan untuk seluruh jenis dan merek yang diajukan sertifikasinya;
d. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh jenis, tipe, dan merek yang sama.
e. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai dengan huruf G
f. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
g. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
8. Cara Pengujian
a. pengujian dilakukan dengan mengacu pada SNI 3751:2018;
b. penentuan jenis Fe Fumarat/Fe Sulfat/Fe Na EDTA melalui identifikasi sesuai huruf G; dan
c. pengujian deoksinivalenol dan okratoksin A tidak dilakukan.
Keterangan:
Pengujian keasaman dilakukan terhadap contoh yang diambil di pabrik.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 3751:2018 yang dimohonkan.
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait produk Tepung Terigu.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
No Ketentuan Uraian
c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter;
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali;
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
e. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Penandaan Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Dilakukan dengan cara cetak/printing pada setiap kemasan Tepung Terigu yang meliputi Tanda SNI dan tanda elektronik berupa Quick Response Code (QR Code).
2. Dilakukan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
3. Tanda elektronik berupa QR Code dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI pada setiap kemasan Tepung Terigu, contoh sebagai berikut
4. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI 3751:2018.
5. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada produk dan/atau kemasan ditempelkan label atau penandaan elektronik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
a. merek/nama dagang;
b. nama produk;
c. bobot bersih;
d. nama dan alamat produsen;
e. nama dan alamat importir (untuk produk impor);
f. daftar bahan yang digunakan (komposisi);
g. senyawa fortifikan;
h. kedaluwarsa (“baik digunakan sebelum tanggal”);
i. kode produksi.
6. Setiap Tepung Terigu yang kondisi fisiknya tidak dapat dibubuhkan Tanda SNI wajib dibuktikan dengan Sertifikat SNI.
F.
Pengendalian Proses Produksi
1. Pengendalian proses produksi untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
No.
Tahapan proses/ parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Bahan Baku Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai persyaratan pembelian Setiap pembelian
No.
Tahapan proses/ parameter Metode Persyaratan Frekuensi
3. Peralatan Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
4. Penyimpan an Verifikasi dan validasi penyimpanan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
6. Pembersih an gandum Verifikasi dan validasi pembersihan gandum Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
7. Penggilinga n Verifikasi dan validasi penggilingan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
8. Pengayaka n Verifikasi dan validasi pengayakan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
9. Penambah an fortifikan Verifikasi dan validasi penambahan fortifikan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
10. Inspeksi & Packing Produk Akhir Verifikasi secara visual Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
11. Penandaan Verifikasi dan validasi penandaan Tepung Terigu Sesuai Skema Sertifikasi Sesuai Standar Operasi
12. Kompetens i Personil Produksi dan QC Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap tahun
2. Pengendalian proses produksi untuk Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang
No.
Tahapan proses/ parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Bahan Verifikasi dan validasi melalui Sesuai SNI Setiap
No.
Tahapan proses/ parameter Metode Persyaratan Frekuensi Baku pengujian 3751:2018 pembelian
3. Peralatan Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
4. Penyimpan an Verifikasi dan validasi penyimpanan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
6. Pengayaka n Verifikasi dan validasi pengayakan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
7. Inspeksi & Packing Produk Akhir Verifikasi secara visual Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
8. Penandaan Verifikasi dan validasi penandaan TEPUNG TERIGU Sesuai Skema Sertifikasi Sesuai Standar Operasi
9. Kompetens i Personil Produksi dan QC Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap tahun
G.
Tata Cara Pengambilan Contoh
1. Pengambilan contoh pada proses produksi.
Pengambilan contoh pada bagian pengemasan:
menghitung kapasitas produksi per jam;
a) dikonversi ke dalam jumlah bag yaitu jumlah ton produksi dibagi berat tiap kemasan (misalnya untuk kemasan 25 kg= 1 bag);
b) jumlah contoh yang akan diambil sesuai tabel:
Jumlah contoh per lot (karung/peti) Jumlah contoh yang diambil (karung/peti) s/d 10 semua contoh 11-25 5 26-50 7 51-100 10 >100 Akar pangkat dua dari jumlah contoh; dan c) pengambilan contoh Dari jumlah contoh yang ditetapkan dari masing-masing bag diambil menggunakan skop stainless steel pada bagian atas, tengah, dan bawah. Dikumpulkan dalam satu karung sampai minimal 10 kg diaduk sampai homogen. Kemudian dibagi dalam
3 paket contoh uji masing-masing seberat 1 kg, sedangkan untuk uji mikrobiologi contoh diambil dari salah satu bag yang masih tertutup sebanyak 500 gram.
2. Pengambilan contoh pada pipa main hole (aliran produksi siap kemas).
a) contoh diambil menggunakan skop stainless steel setiap interval waktu sesuai kapasitas produksi. Dikumpulkan dalam satu bag sampai minimal 10 kg diaduk sampai homogen. Kemudian, dibagi dalam 3 paket contoh masing-masing seberat 1 kg, sedangkan untuk uji mikrobiologi contoh diambil langsung dari main hole seberat 500 gram;
b) kemudian contoh uji disegel, diberi label contoh uji, dan diberi identitas (berita acara pengambilan contoh dan keterangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku); dan c) dari 3 paket contoh uji tersebut diberikan kepada:
1) perusahaan, sebanyak 1 paket sebagai arsip; dan 2) laboratorium sebanyak 2 paket (1 paket untuk pengujian, 1 paket untuk arsip contoh uji laboratorium).
3. Pengambilan contoh pada gudang.
a) tentukan jumlah bag dalam tumpukan lot yang ada di gudang dengan tanggal produksi yang sama; dan b) jumlah contoh dan pengambilan contoh sama seperti pada proses produksi.
4. Pengiriman contoh merupakan tanggung jawab Perusahaan Industri.
H.
Penentuan Jenis FE Fumarat/FE Sulfat/FE Na EDTA pada Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan
1. Peralatan a) sendok takar bebas besi 0,3 g/0,5 ml;
b) pelat tetes kapasitas 5-10 ml;
c) pipet volume 10 ml;
d) pipet volume 1.000 µl;
e) labu volumetrik volume 50 ml;
f) labu volumetrik volume 100 ml;
g) neraca analitik; dan h) pengaduk gelas.
2. Pereaksi a) air bebas Fe (air ASTM tipe 1) b) HCL 3N;
c) kalium tiosianat (KCNS) 10%.
d) hidrogen peroksida 3%;
e) ferrozine (3-(2-Pyridyl)-5-6bis(4-Phenyl Sulfonic Acid)-1,2,4- Triazine) 0,25%;
f) sodium acetate trihydrate 4,5M (jenuh);
g) asam askorbat 5%; dan h) larutan kerja ferrozine: campur-homogenkan 10 ml CH3COONa jenuh, 10 ml air, dan 2 ml larutan stok ferrozine.
3. Cara Kerja a) identifikasi Fe Elektrolitik (+) 1) campurkan 0,3 gram Tepung Terigu dengan 2 ml HCL 3N, tambahkan 1 ml KSCN 10%; dan 2) apabila tidak langsung terbentuk warna merah, maka dilanjutkan dengan menambahkan 1 ml H2O2 3% jika
terlihat bintik merah, maka hasil dinyatakan “ada” Fe Elektrolitik (+).
b) identifikasi Fe Sulfat (+) 1) campurkan 0,3 gram Tepung Terigu dengan 2 ml HCL 3N, tambahkan 1 ml KSCN 10%;
2) apabila tidak langsung terbentuk warna merah, maka dilanjutkan dengan menambahkan 1 ml H2O2 3%;
3) apabila tidak terlihat bintik merah, namun terlihat warna merah maka dilanjutkan dengan uji ferrozine;
4) uji ferrozine dilakukan dengan cara mencampurkan 0,3 gram Tepung Terigu yang baru dengan 2 ml air, kemudian tambahkan 1 ml larutan kerja ferrozine;
5) apabila tidak terbentuk warna ungu, maka dilanjutkan dengan menambahkan 1 ml asam askorbat 5%; dan 6) apabila terbentuk warna ungu tua maka hasil dinyatakan “ada” Fe Sulfat (+).
c) identifikasi Fe Fumarat (+) 1) campurkan 0,3 gram Tepung Terigu dengan 2 ml HCL 3N, tambahkan 1 ml KSCN 10%;
2) apabila tidak langsung terbentuk warna merah, maka dilanjutkan dengan menambahkan 1 ml H2O2 3%;
3) apabila tidak terlihat bintik merah, namun terlihat warna merah maka dilanjutkan dengan uji ferrozine;
4) uji ferrozine dilakukan dengan cara mencampurkan Tepung Terigu yang baru dengan 2 ml air, kemudian tambahkan 1 ml larutan kerja ferrozine;
5) apabila tidak terbentuk warna ungu, maka dilanjutkan dengan menambahkan 1 ml asam askorbat 5%; dan 6) apabila tidak terbentuk warna ungu tua maka hasil dinyatakan “ada” Fe Fumarat (+).
d) identifikasi NaFeEDTA (+) 1) campurkan 0,3 gram Tepung Terigu dengan 2 ml HCL 3N, tambahkan 1 ml KSCN 10%;
2) apabila langsung terbentuk warna merah, maka dilanjutkan dengan uji ferrozine;
3) uji ferrozine dilakukan dengan mencampurkan Tepung Terigu yang baru dengan 2 ml air, tambahkan 1 ml larutan kerja ferrozine, kemudian ditambahkan 1 ml asam askorbat 5%; dan 4) apabila terbentuk warna ungu tua maka hasil dinyatakan “ada” NaFeEDTA (+).
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda
