Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tepung Terigu Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Tepung Terigu, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda