Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tepung Terigu Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Tepung Terigu dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Tepung Terigu dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Tepung Terigu.
Koreksi Anda
