Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tepung Terigu Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Tepung Terigu secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Tepung Terigu yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan dengan jumlah paling banyak 250 kg (dua ratus lima puluh kilogram); dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 5 kg (lima kilogram).
(2) Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Koreksi Anda
