Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M- IND/PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: