Pasal 1
(1) Tabung Baja LPG 3 (tiga) kg, beserta asesorisnya yang digunakan dalam program konversi minyak tanah ke LPG harus sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai berikut:
a. b.
c. d.
e. Tabung Baja :
Katup tabung baja :
Kompor gas bahan bakar LPG :
satu tungku dengan sistem pemantik mekanik
Regulator tekanan rendah untuk :
tabung baja LPG
Selang karet untuk kompor :
gas LPG
SNI 1452 : 2007;
SNI 1591 : 2008;
SNI 7368 : 2007;
SNI 7369 : 2008; dan
SNI 06-7213-2006.
(2) Kompor gas satu tungku usaha mikro yang digunakan dalam program konversi minyak tanah ke LPG harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/5/2009.