Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer Untuk Pangan Secara Wajib Kertas Dan Karton Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KERTAS DAN KARTON SEBAGAI BAHAN BAKU PEMBUATAN KEMASAN PRIMER UNTUK PANGAN SECARA WAJIB Skema Sertifikasi Standar Nasional INDONESIA untuk Kertas dan Karton sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan A. Ruang Lingkup. Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Survailen, dan sertifikasi ulang (resertifikasi) dalam rangka pemberlakuan SNI 8218:2024 untuk Kertas dan Karton sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan secara wajib. B. Acuan Normatif 1. Standar produk yang diacu SNI 8218:2024 Kertas dan Karton sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan; dan 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022, tentang Standardisasi Industri. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Untuk Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek untuk produk Kertas dan Karton sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan kelas 16 (enam belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kertas dan Karton dengan nomor KBLI 17014 dan/atau 17021; c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Kertas dan Karton atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kertas dan Karton sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Kertas dan Karton sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; No Ketentuan Uraian SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; g) informasi produk Kertas dan Karton yang mencakup merek, jenis, bentuk, dan tingkat gramatur; g) informasi produk Kertas dan Karton yang mencakup merek, jenis, bentuk, dan tingkat gramatur; h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi; i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; m) Struktur organisasi; m) Struktur organisasi; dan n) Proses bisnis; dan n) Proses bisnis. o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada No Ketentuan Uraian Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas)dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. b. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: b. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa: apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi No Ketentuan Uraian Kerja Sama Merek; Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kertas dan Karton, dengan nomor KBLI 17014 dan/atau 17021 milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kertas dan Karton, dengan nomor KBLI 17014 dan/atau 17021 milik pemberi Kerja Sama Merek; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak 6. surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak No Ketentuan Uraian akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan produk Kertas dan Karton sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan produk Kertas dan Karton sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku. 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lain berupa: apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Kertas dan Karton atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Kertas dan Karton atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan No Ketentuan Uraian Hukum; Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kertas dan Karton sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kertas dan Karton sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: 8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari No Ketentuan Uraian di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; d) perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. No Ketentuan Uraian c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahaannya milik pemberi Maklun; 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 3. sertifikat merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 3. sertifikat merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan No Ketentuan Uraian kelas 16 (enam belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kertas dan Karton sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kertas dan Karton sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku yang masih berlaku; atau apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. sertifikat merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan 3. sertifikat merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat No Ketentuan Uraian Intelektual Kementerian Hukum; Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kertas dan Karton sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kertas dan Karton sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang 8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang No Ketentuan Uraian berupa: berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c) bukti penunjukan sebagai perwakilan perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukumm Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan d) perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Kertas dan Karton kelas 16 (enam belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. No Ketentuan Uraian d. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. e. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. f. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. g. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. h. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. i. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: 1. pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); 2. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); 3. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau 4. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri). b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI: 1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di No Ketentuan Uraian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada angka 4); dan/atau 2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri kertas, sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) dapat diganti dengan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, Pada saat pelaksanaan Surveilen kedua, Perusahaan Industri harus memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: 1) 1 (satu) asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf k), huruf l), dan huruf m) diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA. f. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: 1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. 2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya. 3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau sertifikasi ulang (resertifikasi) 4 (empat) mandays (orang hari), tidak Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau sertifikasi ulang (resertifikasi) 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk No Ketentuan Uraian termasuk waktu pengambilan contoh. waktu pengambilan contoh. Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. Merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. Lancar berbahasa INDONESIA; d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. 5. Laboratorium Uji yang digunakan. Laboratorium uji yang digunakan: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Kertas dan Karton sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan; dan b. ditunjuk oleh Menteri catatan: Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Kertas dan Karton” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI Kertas dan Karton. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan No Ketentuan Uraian c. ditunjuk oleh Menteri. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: 1) petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; 2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 3) lancar berbahasa INDONESIA; 4) memahami peraturan perundang-undangan; dan 5) terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II: Determinasi 1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan. b. dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap II (audit kesesuaian). c. melakukan tinjauan dokumen administrasi. d. melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA, antara lain: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu; 3) proses bisnis; 4) diagram alir proses produksi; 5) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 6) laporan audit internal yang terakhir; 7) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir; 8) struktur organisasi; 9) peta lokasi; 10) daftar fasilitas produksi; 11) daftar peralatan uji; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir. e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki. 2. Audit Tahap 2 a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I. No Ketentuan Uraian (Audit Kesesuaian) b. Ketua tim auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI Kertas dan Karton yang diajukan. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kertas dan Karton; d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kertas dan Karton. 3. Lingkup Yang di Audit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit SMM dilakukan pada seluruh elemen system. b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan. d. Audit Proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Kertas dan Karton ini. 5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 4. Titik Kritis Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama b. Proses produksi 1. pendispersi pulp (hydropulper); 2. pembersihan stok dari kontaminan; No Ketentuan Uraian 3. penampung stok (chest); 4. sistem aliran stok (approach flow system); 5. pengumpan stok ke pembentukan lembaran (headbox); 6. pembentukan lembaran (forming section); 7. pengempaan lembaran (press section); 8. pengeringan; dan 9. penggulungan lembaran. c. Pemeriksaan produk akhir - Pengemasan dan pelabelan; d. Kalibrasi alat uji; e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). g. Penandaan. 5. Peralatan Lab QC Minimal 1. peralatan uji pengukuran berat dan dimensi; dan 2. peralatan uji ladar logam berat. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 8218:2024 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal, atau resertifikasi dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik. c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang disaksikan oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan; No Ketentuan Uraian d. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam merek, tipe, bentuk dan tingkat tingkat gramatur produk sesuai SNI yang dimohonkan. e. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai dengan Huruf G. f. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh merek, tipe, bentuk, dan tingkat gramatur Kertas dan Karton. g. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label. h. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen. Keterangan: Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan. 8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan dengan mengacu pada SNI 8218:2024; Catatan: a. Jika memiliki Sertifikat kesesuaian SNI sesuai jenis kertas untuk lingkup Kertas glasin (SNI 6021) dan/atau Kertas dan karton tahan minyak (SNI 8688) dan/atau Kertas salut (SNI 154) dan/atau Karton salut (SNI 7723) dan/atau Karton dupleks (SNI 123) dan/atau Kertas lainer dan medium (SNI 8053-1) dan/atau Kertas dasar untuk kertas bungkus berlaminasi plastik (SNI 6519) yang masih berlaku, pengujian persyaratan fisik tidak perlu dilakukan; b. Pengujian persyaratan fisik dan persyaratan keamanan kemasan pangan dilakukan sesuai contoh yang diambil pada Lampiran G. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI SNI 8218:2024 yang dimohonkan Tahap III. Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Kertas dan Karton; b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji; No Ketentuan Uraian dan Laporan Hasil Uji c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Kertas dan Karton; d. Ketentuan untuk hasil uji: 1. Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI maka dilakukan pengujian untuk arsip pada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI dan/atau pengambilan contoh ulang. 2. Jika hasil uji terhadap arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter. 3. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali tanpa ada arsip. 4. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 5. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan : 1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan; atau b. Penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2) skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; No Ketentuan Uraian 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) merek, tipe, bentuk dan tingkat gramatur; 7) Laboratorium Uji yang digunakan; 8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan sampel uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, No Ketentuan Uraian Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik k. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas. m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik. n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik. o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI. p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) merek; 4) jenis; 5) tingkat gramatur; 6) nomor SNI dan judul SNI; 7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8) masa berlaku Sertifikat SNI. 1) nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) merek; 6) jenis; 7) tingkat gramatur; 8) nomor SNI dan judul SNI; 9) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 10) masa berlaku Sertifikat SNI q. Sertifikat SNI hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. r. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. s. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. t. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. u. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri. Tahap IV. Lisensi 1. Penerbitan Surat a. Kertas dan Karton yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda No Ketentuan Uraian Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi; d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumya; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. e. Dokumen realisasi produksi atau realisasi tahunan importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kertas dan Karton. i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. j. Dalam hal ditemukan: 1) ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. No Ketentuan Uraian l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI. m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI . n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas. o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) Perusahaan Industri atau perwakilan resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas. Tahap V. Surveilan 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan. b. Kegiatan surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis. Catatan: Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada No Ketentuan Uraian Surveilen dua. 2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilan 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilan 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 3. Audit Tahap II (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan; b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 8218:2024 yang diajukan; c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kertas dan Karton; d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kertas dan Karton. e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang undangan terkait dan telah di-register oleh Menteri melaui SIINas. 4. Lingkup yang di Audit a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diusulkan. c. Proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1. Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk 2. memverifikasi; 3. Pemeriksaan bahan utama pembuatan Kertas dan Karton; 4. Bukti pengujian atau CoA dari bahan baku; 5. Review hasil pengujian internal syarat mutu SNI Kertas dan Karton; 6. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 7. Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara No Ketentuan Uraian konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 8. Pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Kertas dan Karton ini; 9. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; 10. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit a. Pemeriksaan barang masuk 1. Bahan baku; 2. bahan penolong; dan 3. penyimpanan. b. Proses produksi 1. pendispersi pulp (hydropulper); 2. pembersihan stok dari kontaminan; 3. penampung stok (chest); 4. sistem aliran stok (approach flow system); 5. pengumpan stok ke pembentukan lembaran (headbox); 6. pembentukan lembaran (forming section); 7. pengempaan lembaran (press section); 8. pengeringan; dan 9. penggulungan lembaran. c. Pemeriksaan produk akhir - Pengemasan dan pelabelan d. Kalibrasi alat uji; e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). g. Penandaan. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 8218:2024 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau No Ketentuan Uraian 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Surveilen dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik. c. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di pasar. d. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh jenis, tipe, dan merek yang sama. e. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai dengan Huruf G. f. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh setiap merek, jenis, bentuk, dan tingkat gramatur Kertas dan Karton. g. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label. h. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen. 8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan dengan mengacu pada SNI 8218:2024. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesaui dengan ketentuan SNI dengan SNI 8218:2024 yang dimohonkan. 10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Kertas dan Karton; b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji; c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI; d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter. 2) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. No Ketentuan Uraian 3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. e. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan : 1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Sertifikat SNI dipertahankan; b. Sertifikat SNI dibekukan; atau c. Sertifikat SNI dicabut. E. PENANDAAN Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik 1. Penandaan dilakukan dengan cara cetak/printing pada setiap kemasan Kertas dan Karton yang meliputi tanda SNI dan tanda elektronik. 2. Dilakukan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca. 3. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI pada setiap kemasan Kertas dan Karton. 4. Selain tanda SNI dan tanda elektronik, pada produk dan/atau kemasan ditempelkan label atau penandaan elektronik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan: a. merek/nama dagang; b. nama produk; c. nama dan alamat produsen; d. nama dan alamat importir (untuk produk impor); e. jenis; f. tingkat gramatur; g. bentuk; h. berat gulungan (untuk bentuk gulungan); i. jumlah lembaran tiap rim (untuk bentuk lembaran) j. kode produksi atau kode pengemasan yang menunjukkan bulan dan tahun produksi. F. PENGENDALIAN PROSES PRODUKSI Pengendalian proses produksi untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri NO. TAHAPAN PROSES/ PARAMETER METODE PERSYARATAN FREKUENSI DOKUMEN TERKAIT 1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun Sesuai Prosedur 2. Bahan Baku Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai persyaratan pembelian Setiap pembelian Sesuai persyaratan pembelian 3. Peralatan Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi 4. Pengujian sifat fisik kualitas kertas/karton Verifikasi dan validasi Sesuai SNI 8218:2024 Setiap batch/ jumbo rol Sesuai Standar Operasi 5. Inspeksi & Packing Produk Akhir Verifikasi secara visual Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi 6. Penandaan Verifikasi dan validasi Sesuai Skema Sertifikasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Skema Sertifikasi 7. Kompetensi Personil Produksi dan QC Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap tahun Standar Kompetensi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri G. TATA CARA PENGAMBILAN CONTOH Kertas dan Karton untuk Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan dalam Bentuk Lembaran Kertas dan Karton untuk Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan dalam Bentuk Gulungan 1. Contoh diambil untuk setiap merek, jenis dan tingkat gramatur. 2. Untuk keperluan pengujian 1. Contoh diambil untuk setiap merek, jenis dan tingkat gramatur. 2. Untuk keperluan pengujian persyaratan keamanan kemasan pangan, jika contoh dengan beberapa tingkat gramatur maka diambil secara acak sedemikian sehingga dalam satu siklus sertifikasi semua tingkat gramatur dapat diuji untuk kelas gramatur rendah dan gramatur tinggi. 3. Contoh diambil sebanyak minimum 200 (dua ratus) lembar ukuran A4 dan dibagi menjadi 2 (dua) paket masing-masing minimum 100 (seratus) lembar. 1 (satu) paket untuk Laboratorium Uji dan 1 (satu) paket untuk arsip perusahaan. 4. Untuk contoh dengan beberapa jenis warna diambil secara acak sedemikian sehingga dalam satu siklus sertifikasi semua warna dapat diuji. persyaratan keamanan kemasan pangan, jika contoh dengan beberapa tingkat gramatur maka diambil secara acak sedemikian sehingga dalam satu siklus sertifikasi semua tingkat gramatur dapat diuji untuk kelas gramatur rendah dan gramatur tinggi. 3. Contoh diambil dan dipotong menjadi lembaran ukuran A4 sebanyak minimum 200 (dua ratus) lembar dan dibagi menjadi 2 (dua) paket masing-masing minimum 100 (seratus) lembar. 1 (satu) paket untuk Laboratorium Uji dan 1 (satu) paket untuk arsip perusahaan. 4. Untuk contoh dengan beberapa jenis warna diambil secara acak sedemikian sehingga dalam satu siklus sertifikasi semua warna dapat diuji. MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda