Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer Untuk Pangan Secara Wajib Kertas Dan Karton Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Kertas dan Karton dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Kertas dan Karton sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kertas dan Karton.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Kertas dan Karton dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Kertas dan Karton sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kertas dan Karton.
Koreksi Anda
