Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer Untuk Pangan Secara Wajib Kertas Dan Karton Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kertas dan Karton secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kertas dan Karton yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk, dengan jumlah paling banyak 500 kg (lima ratus kilogram), yang terdiri dari berbagai ukuran dan tipe; dan/atau d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kertas dan Karton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf cm dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Kertas dan Karton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dimusnahkan setelah digunakan. (4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen berita acara pemusnahan barang.
Koreksi Anda