Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap: a. Pelaku Usaha yang memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan; dan b. penyampaian laporan realisasi Impor, produksi, dan/atau distribusi Produk Elektronik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawas.
Koreksi Anda