Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap:
a. Pelaku Usaha yang memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan; dan
b. penyampaian laporan realisasi Impor, produksi, dan/atau distribusi Produk Elektronik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawas.
Koreksi Anda
