Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a menyampaikan laporan realisasi Impor melalui SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SINSW meneruskan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SIINas.
Koreksi Anda