Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan Produk Elektronik nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen. (2) Pembiayaan neraca penyediaan dan permintaan Produk Elektronik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda