Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai format surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3, Pasal 6 ayat
(2) huruf b angka 5, Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 5, dan Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 7, dan matriks perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 6, dan Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
