Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan: a. Pertimbangan Teknis perubahan; atau b. penolakan Pertimbangan Teknis perubahan. (2) Ketentuan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan. (3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku sesuai dengan masa berlaku Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya. (4) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor Produk Elektronik sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Koreksi Anda