Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Permohonan perubahan jumlah alokasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dapat dilakukan apabila:
a. Pelaku Usaha yang menyampaikan permohonan telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari total alokasi Impor yang telah disetujui; dan
b. perubahan jumlah alokasi Impor tiap pos tarif/harmonized system yang dimohonkan sama dengan atau lebih besar dari jumlah realisasi Impor tahun berjalan.
Koreksi Anda
