Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi:
a. identitas Pelaku Usaha berupa perubahan nama dan/atau alamat tempat kedudukan Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system Produk Elektronik yang akan diimpor;
c. uraian Barang, jumlah, dan satuan Barang yang akan diimpor;
d. pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
dan/atau
e. pelabuhan tujuan Impor.
(2) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan selama masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi.
Koreksi Anda
