Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. data kebutuhan Produk Elektronik dari Pelaku Usaha;
b. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha;
dan/atau
c. neraca penyediaan dan permintaan Produk Elektronik nasional.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system;
c. uraian Barang, jumlah dan satuan Barang yang akan diimpor;
d. pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
e. pelabuhan tujuan Impor;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Koreksi Anda
