Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan: a. Pertimbangan Teknis; atau b. penolakan Pertimbangan Teknis. (2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan: a. data kebutuhan Produk Elektronik dari Pelaku Usaha; b. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha; dan/atau c. neraca penyediaan dan permintaan Produk Elektronik nasional. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai: a. identitas Pelaku Usaha; b. pos tarif/harmonized system; c. uraian Barang, jumlah dan satuan Barang yang akan diimpor; d. pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang; e. pelabuhan tujuan Impor; f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Koreksi Anda