Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
