Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Elektronik adalah produk yang memproses sinyal digital atau analog, memiliki komponen aktif atau pasif, yang terkoneksi dengan atau tidak terkoneksi dengan Printed Circuit Board (PCB), casing, serta menghasilkan output sesuai dengan fungsinya masing-masing. 2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 3. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor. 4. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan teknis yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Produk Elektronik. 5. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. 6. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 7. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. 8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 9. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA. 10. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai importir yang diberikan kepada importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. 12. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai importir yang diberikan kepada importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. 13. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 14. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 16. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Produk Elektronik di lingkungan Kementerian Perindustrian. 17. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Produk Elektronik di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda