Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan Kementerian Perindustrian. (3) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai Roda Dua peserta Program Bantuan; dan b. LVI. (4) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda