Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar dalam Program Bantuan tidak boleh: a. menaikan harga jual KBL Berbasis Baterai Roda Dua sejak ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan; dan/atau b. melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda