Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
(1) Nilai TKDN Pengembangan berbasis investasi dibidang penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan c, ayat (4) dan ayat
(5) ditetapkan berdasarkan proposal pengembangan investasi yang memuat ketentuan mengenai kegiatan pendirian pusat penelitian dan pengembangan maupun rencana penanaman modal di bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Proposal pengembangan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rencana pengembangan investasi penelitian dan pengembangan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada tahun pertama direncanakan paling rendah 20% (dua puluh persen) total investasi fasilitas penelitian dan pengembangan;
b. pada tahun kedua direncanakan paling rendah 40% (empat puluh persen) total investasi fasilitas penelitian dan pengembangan;
c. pada tahun ketiga direncanakan paling rendah 60% (enam puluh persen) total investasi penelitian dan pengembangan pada proposal Rencana Investasi di bidang penelitian dan pengembangan;
d. pada tahun keempat direncanakan paling rendah 80% (delapan puluh persen) total investasi penelitian dan pengembangan pada proposal
di bidang penelitian dan pengembangan; dan
e. pada tahun kelima direncanakan sebesar 100% (seratus persen) total investasi penelitian dan pengembangan pada proposal Rencana Investasi di bidang penelitian dan pengembangan.
(3) Pengembangan investasi penelitian dan pengembangan memuat unsur kegiatan mengenai:
a. pengembangan teknologi kendaraan dengan bobot nilai TKDN sebesar 50% (lima puluh persen);
b. pengembangan industri Komponen Dalam Negeri dengan bobot nilai TKDN sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
c. penguasaan teknologi oleh sumber daya manusia dalam negeri dengan bobot nilai TKDN diberikan sebesar 20% (dua puluh persen).
(4) Rincian unsur kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (3) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
