Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan berdasarkan kegiatan penelitian dan pengembangan KBL Berbasis Baterai yang dilakukan. (2) Metode Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Aspek Pengembangan berbasis aktivitas penelitian dan pengembangan; b. Aspek Pengembangan berbasis investasi dibidang penelitian dan pengembangan untuk roda empat atau lebih; atau c. Aspek Pengembangan berbasis investasi dibidang penelitian dan pengembangan untuk roda dua atau tiga. (3) Penghitungan nilai Aspek Pengembangan berbasis aktivitas penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan jika memiliki kriteria aktivitas sebagai berikut: a. Penelitian Pasar (Market Research) diberikan bobot sebesar 5% (lima persen) dari total nilai Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen); b. Perencanaan Produk (Product Planning) diberikan bobot sebesar 15% (lima belas persen) dari total nilai Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen); c. Perancangan Teknis (Design Engineering) diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari total nilai Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen); d. Model Kendaraan (Prototyping) diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari total nilai Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen); e. Pengujian Kendaraan (Testing) diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari total nilai Aspek Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen); dan f. Sertifikasi Kendaraan (Licensing) produk diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari total nilai TKDN Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen). (4) Penghitungan nilai Aspek Pengembangan Berbasis Investasi dibidang penelitian dan pengembangan sebagaimana untuk kendaraan roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui penetapan nilai investasi yang dicantumkan dalam proposal dengan ketentuan sebagai berikut: a. investasi paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) atau lebih dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tahun ke enam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 20% (dua puluh persen); b. investasi paling sedikit Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 15% (lima belas persen); c. investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 10% (sepuluh persen); atau d. investasi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 5% (lima persen). (5) Penghitungan nilai Aspek Pengembangan berbasis investasi dibidang penelitian dan pengembangan sebagaimana untuk kendaraan roda dua atau tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan melalui penetapan nilai investasi yang dicantumkan dalam proposal dengan ketentuan sebagai berikut: a. investasi paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau lebih dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 20% (dua puluh persen); b. investasi paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 15% (lima belas persen); c. investasi paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 10% (sepuluh persen); atau d. Investasi paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam 5 (lima) tahun dan investasi paling sedikit paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) pada tahun keenam dan selanjutnya untuk mendapatkan nilai TKDN sebesar 5% (lima persen).
Koreksi Anda