Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
KDN untuk Aspek Perakitan pada penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan ketentuan:
a. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan penyambungan rangka, bodi, dan/atau sasis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN;
b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengecatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN;
c. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN;
d. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengujian dan pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 1,5% (satu koma lima persen), dari nilai TKDN.
Koreksi Anda
