Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
KDN untuk Aspek Perakitan pada pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan ketentuan:
a. Jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 10% (sepuluh persen); dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 6% (enam persen), dari nilai TKDN;
b. Jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 50% (lima puluh persen) hingga di bawah 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan:
1. untuk tahun 2020-2023 sebesar 5 % (lima persen);
dan
2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 3% (tiga persen), dari nilai TKDN.
c. Jumlah tenaga kerja dalam negeri kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) dari nilai TKDN.
Koreksi Anda
