Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Nilai TKDN Aspek Perakitan untuk tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c angka 1 dihitung berdasarkan komposisi rincian kegiatan sebagai berikut:
a. pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN; dan
b. penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN.
(2) Nilai TKDN Aspek Perakitan untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c angka 2 dihitung berdasarkan komposisi rincian kegiatan sebagai berikut:
a. pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a diperhitungkan sebesar 6% (enam persen) dari nilai TKDN; dan
b. penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 6% (enam persen) dari nilai TKDN.
(3) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari akumulasi masing- masing KDN pemanfaatan tenaga kerja dan penggunaan Alat Kerja.
Koreksi Anda
