Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diperoleh dari kegiatan perakitan KBL Berbasis Baterai yang meliputi: a. penyambungan rangka, bodi dan/atau sasis; b. pengecatan; c. perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh; dan d. pengujian dan pengendalian mutu. (2) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. pemanfaatan tenaga kerja dalam negeri pada seluruh kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda