Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
(1) KDN untuk masing-masing biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditelusuri sampai dengan biaya produksi untuk Barang Tingkat Dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
(2) Penghitungan KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dilakukan terhadap Barang Tingkat Dua untuk menghasilkan persentase KDN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Koreksi Anda
