Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
(1) KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b diperhitungkan berdasarkan ketersediaan alat dalam menunjang proses produksi dan penelitian dan pengembangan.
(2) KDN untuk biaya tenaga kerja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan KDN untuk biaya tidak langsung pabrik lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c diperhitungkan secara proporsional berdasarkan sumber perolehan rincian biaya.
(3) Penghitungan KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan investasi alat-alat atau fasilitas kerja di dalam negeri mendapatkan nilai TKDN alat kerja atau fasilitas kerja sebesar 100 % (seratus persen).
Koreksi Anda
