Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b diperhitungkan berdasarkan ketersediaan alat dalam menunjang proses produksi dan penelitian dan pengembangan. (2) KDN untuk biaya tenaga kerja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dan KDN untuk biaya tidak langsung pabrik lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c diperhitungkan secara proporsional berdasarkan sumber perolehan rincian biaya. (3) Penghitungan KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan investasi alat-alat atau fasilitas kerja di dalam negeri mendapatkan nilai TKDN alat kerja atau fasilitas kerja sebesar 100 % (seratus persen).
Koreksi Anda