Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
(1) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b diperhitungkan berdasarkan kewarganegaraan.
(2) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan INDONESIA diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen).
(3) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan asing diperhitungkan sebesar 0% (nol persen).
(4) Dalam hal KDN untuk tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk periode 2020-2023 dapat diperhitungkan sebesar 50% dengan ketentuan harus melakukan transfer teknologi (transfer of technology) atau keahlian kepada tenaga kerja INDONESIA, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen validasi tertentu yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh kementerian dan/atau lembaga terkait.
Koreksi Anda
