Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b diperhitungkan berdasarkan kewarganegaraan. (2) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan INDONESIA diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen). (3) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan asing diperhitungkan sebesar 0% (nol persen). (4) Dalam hal KDN untuk tenaga kerja langsung yang berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk periode 2020-2023 dapat diperhitungkan sebesar 50% dengan ketentuan harus melakukan transfer teknologi (transfer of technology) atau keahlian kepada tenaga kerja INDONESIA, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen validasi tertentu yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh kementerian dan/atau lembaga terkait.
Koreksi Anda