Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KDN untuk bahan (material) langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diperhitungkan berdasarkan negara asal pembuatan barang (country of origin). (2) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) jika asal pembuatan barang (country of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari INDONESIA. (3) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) jika asal pembuatan barang (country of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari selain INDONESIA.
Koreksi Anda