Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
(1) KDN untuk bahan (material) langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a diperhitungkan berdasarkan negara asal pembuatan barang (country of origin).
(2) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) jika asal pembuatan barang (country of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari INDONESIA.
(3) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) jika asal pembuatan barang (country of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari selain INDONESIA.
Koreksi Anda
