Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
(1) Biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) meliputi:
a. biaya untuk bahan (material) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak pertambahan nilai.
(2) Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. biaya tenaga kerja tidak langsung;
b. biaya Alat Kerja; dan
c. biaya tidak langsung pabrik lainnya yang terkait, yang biayanya tidak dapat dibebankan langsung ke dalam produk tertentu.
(3) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencakup biaya yang digunakan dalam penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Perakitan atau untuk Aspek Pengembangan.
Koreksi Anda
