Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendorong percepatan realisasi investasi di sektor manufaktur baterai maka Persentase KDN untuk baterai pada KBL Berbasis Baterai roda dua, roda tiga, dan roda empat atau lebih dapat diberikan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen) selama periode 2020- 2023 dan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) selama periode tahun 2024 dan selanjutnya.
(2) Persentase KDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai realisasi investasi sektor manufaktur baterai yang meliputi Barang Tingkat Satu baterai terpasang (installed battery), Barang Tingkat Dua baterai pak (battery pack) dan Barang Tingkat Tiga baterai sel (battery cell) serta pabrik KBL Berbasis Baterai untuk tahun 2020-2027.
(3) Nilai realisasi investasi di sektor manufaktur baterai dan KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki nilai paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan harus direalisasikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak realisasi investasi pertama dilaksanakan.
(4) Persentase KDN untuk baterai berdasarkan realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diperoleh berdasarkan pembagian antara nilai realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan dikalikan dengan total bobot KDN baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penghitungan persentase KDN baterai berbasis realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
realisasi investasi pertama pada manufaktur baterai dilaksanakan.
(6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun realisasi investasi di sektor manufaktur baterai dan KBL Berbasis Baterai tidak mencapai angka total paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka persentase KDN manufaktur baterai pada selanjutnya akan menggunakan penghitungan persentase KDN.
(7) Untuk mencapai nilai KDN sebesar 35% (tiga puluh lima persen) pada periode tahun 2028 dan selanjutnya maka industri KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih wajib melakukan kerja sama dengan entitas industri bahan baku baterai yang mengolah sumber bahan baku secara langsung dari sektor industri dan/atau pertambangan di dalam negeri dan/atau daur ulang baterai tidak baru untuk mensuplai bahan prekursor atau material baterai lainnya.
(8) Apabila bahan baku sebagaimana dimaksud dalam ayat
(7) belum tersedia, belum diproduksi di dalam negeri, atau tidak sesuai dengan teknologi KBL Berbasis Baterai yang sudah diinvestasikan maka nilai KDN Baterai ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(9) Nilai penetapan KDN Baterai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) akan dievaluasi kembali apabila bahan baku sudah tersedia dan/atau diproduksi di dalam negeri.
(10) Dalam hal pada periode tahun 2028 atau selanjutnya, industri KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka nilai KDN Baterai ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda
