Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
(1) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga untuk tahun 2020–2023 meliputi:
a. rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN;
b. Baterai diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai TKDN; dan
c. sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN.
(2) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga untuk tahun 2024 dan selanjutnya meliputi:
a. rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai TKDN;
b. Baterai diperhitungkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai TKDN; dan
c. sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 12% (dua belas persen) dari nilai TKDN
(3) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) untuk rincian Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga meliputi:
a. sistem kemudi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
b. sistem pengereman diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
c. sistem roda dan transmisi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
d. sistem elektronik diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN; dan
e. suspensi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN.
Koreksi Anda
