Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga untuk tahun 2020–2023 meliputi: a. rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN; b. Baterai diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai TKDN; dan c. sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN. (2) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga untuk tahun 2024 dan selanjutnya meliputi: a. rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai TKDN; b. Baterai diperhitungkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai TKDN; dan c. sistem penggerak motor listrik diperhitungkan sebesar 12% (dua belas persen) dari nilai TKDN (3) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk rincian Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga meliputi: a. sistem kemudi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN; b. sistem pengereman diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN; c. sistem roda dan transmisi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN; d. sistem elektronik diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN; dan e. suspensi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN.
Koreksi Anda