Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan komposisi: a. Aspek Manufaktur untuk Komponen Utama diperhitungkan: 1. untuk tahun 2020–2023 sebesar 50% (lima puluh persen); dan 2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 58% (lima puluh delapan persen), dari keseluruhan nilai TKDN, b. Aspek Manufaktur untuk Komponen Pendukung diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN; c. Aspek Perakitan diperhitungkan: 1. untuk tahun 2020–2023 sebesar 20% (dua puluh persen); dan 2. untuk tahun 2024 dan selanjutnya sebesar 12% (dua belas persen), dari keseluruhan nilai TKDN; dan d. Aspek Pengembangan diperhitungkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN.
Koreksi Anda