Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat P3DN melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi.
(2) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pelanggaran yang
dilakukan oleh Lembaga Verifikasi atas pelaksanaan verifikasi, Kepala Pusat P3DN merekomendasikan pencabutan penetapan Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) kepada Menteri.
Koreksi Anda
