Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawas dan evaluasi. (2) Tim pengawas dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur dan beranggotakan unsur dari kementerian/lembaga terkait. (3) Tim pengawas dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda