Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Lembaga Verifikasi melaksanakan verifikasi atas penghitungan sendiri nilai TKDN yang diajukan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai kebenaran: a. dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau ayat (3); dan b. hasil penghitungan sendiri nilai TKDN. (3) Biaya pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pemohon yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pemohon yang bersangkutan dan Lembaga Verifikasi.
Koreksi Anda