Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sesuai peta jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan: a. kementerian/lembaga terkait; b. pemerintah daerah; c. perusahaan industri; d. perguruan tinggi; dan e. lembaga penelitian dan pengembangan. (2) Koordinasi pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Menteri dapat melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui evaluasi lintas sektoral yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda