Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi dari KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditunjukkan dengan tersedianya fungsi tertentu yang terdiri atas:
a. penggunaan daya Motor Listrik (kW);
b. pemanfaatan kapasitas Baterai (kWh); dan
c. pengisian ulang daya listrik (pengisian langsung atau penukaran Baterai).
(2) KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Untuk perolehan insentif fiskal bagi industri KBL Berbasis Baterai, pemanfaatan kapasitas baterai (kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi spesifikasi pemanfaatan kapasitas baterai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 10 kWh untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih; atau
b. paling sedikit 1,3 kWh untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga.
Koreksi Anda
