Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)
Teks Saat Ini
(1) KBL Berbasis Baterai meliputi:
a. KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih; dan
b. KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga.
(2) KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, pada subpos
8702.40;
b. mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang selain yang dimaksud dari pos 8702, termasuk station wagon dan mobil balap, pada subpos 8703.80;
c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, pada subpos 8704.90; dan
d. sasis dilengkapi dengan mesin, sebagaimana dimaksud pada subpos 8706, dengan mesin digantikan oleh Motor Listrik.
(3) KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam pos 8703, pos 8704 dan subpos 8711.60.13.
Koreksi Anda
